Perawatan terhadap pesawat udara

Dalam Melakukan Maintenance ada beberapa inspeksi yang dilakukan Engineering 


INSPEKSI (PENGECEKAN)
FAR 91.409 menetapkan persyaratan minimum yang berkaitan dengan inspeksi tahunan dan 100 jam. FAA tidak hanya memerlukan inspeksi ini, tetapi mereka menetapkan dalam FAR 91.405 bahwa pemilik / operator harus menjaga kelaikan udara pesawat dan mesin selama waktu antara inspeksi yang diperlukan dengan memiliki cacat kelaikan udara yang dikoreksi dan dengan memastikan bahwa personel perawatan membuat entri yang tepat dalam rekaman pesawat yang menyetujui kembalinya ke layanan. Meskipun persyaratan perawatan akan bervariasi untuk berbagai jenis pesawat, FAA menyatakan bahwa pengalaman menunjukkan sebagian besar pesawat akan memerlukan beberapa jenis pemeliharaan preventif setelah setiap 25 jam waktu terbang dan pemeliharaan kecil setidaknya setiap 100 jam.

Inspeksi Tahunan

Inspeksi ini harus dilakukan dalam 12 bulan kalender sebelumnya, baik oleh mekanik A & P bersertifikat yang memegang otorisasi inspeksi, stasiun perbaikan tersertifikasi yang dinilai secara tepat atau pabrik pembuat pesawat.

Pemeriksaan 100 Jam

Sebuah pesawat yang digunakan untuk mengangkut penumpang untuk disewa, atau untuk instruksi penerbangan untuk disewa, harus diperiksa dalam setiap 100 jam waktu dalam pelayanan oleh mekanik A & P yang bersertifikat, sebuah pusat perbaikan sertifikat atau pabrikan yang dinilai secara tepat. Inspeksi tahunan dapat diterima sebagai pemeriksaan 100 jam, tetapi sebaliknya tidak benar.

Inspeksi Harian dan Preflight

Pemilik atau operator dapat melakukan pemeriksaan harian, jika diinginkan, tetapi pilot harus melakukan pemeriksaan preflight memuaskan sebelum penerbangan untuk menentukan bahwa pesawat tersebut layak terbang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis-Jenis Light Pada Pesawat Udara

Two Letter Code Maskapai Yang Berada Di Indonesia

Three Letter Code Bandara