Cara Registrasi Kartu TELKOMSEL


Meski masa tahap pemblokiran nomor yang belum registrasi kartu SIM prabayar sudah berlangsung, pelanggan masih bisa tetap mendaftarkan nomornya sebelum benar-benar diblokir pada awal Mei nanti.

Seperti diketahui, mengacu pada Peraturan Menkominfo No.12 tahun 2016, mulai 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan pengguna kartu seluler (pelanggan baru dan lama) melakukan registrasi kartu SIM sesuai dengan data identitas yang tertera di KTP (nomor induk kependudukan/NIK) dan kartu keluarga (KK).

Nah, khusus bagi kamu pengguna kartu Telkomsel, baik simPATI, kartu As atau kartu Loop yang sudah diblokir dan masih bingung bagaimana cara registrasi kartu SIM, berikut ini caranya.

Pelanggan lama
Registrasi ulang melalui layanan SMS ke nomor 4444 dengan mengetik pesan: ULANG NIK#Nomor KK#.
Pelanggan baru
Bagi kamu pelanggan baru, cukup kirim SMS ke nomor 4444 dengan cara mengetik pesan REGNIK#KK#.
GraPARI Virtual dan Aplikasi MyTelkomsel
TELKOMSEL juga menyediakan berbagai layanan agar pelanggan mudah melakukan registrasi, yakni menu akses *444#, Call Center 188, mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, layanan GraPARI Virtual (virtual assistance melalui LINE, Facebook Messenger, Telegram), web dan aplikasi MyTelkomsel, serta pusat pelayanan pelanggan GraPARI.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis-Jenis Light Pada Pesawat Udara

Two Letter Code Maskapai Yang Berada Di Indonesia

Three Letter Code Bandara